Pkm Pengembangan Layanan Rumah Pintar Pemilu Sebagai Sarana Pendidikan Politik Pada Kpu Kota Bukittinggi
Abstract
Sebagai salah satu program prioritas nasional, Rumah Pintar Pemilu (RPP) didirikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari seluruh tingkatan baik KPU Nasional, KPU Provinsi, maupun kabupaten/kota. Tujuan kehadiran RPP sebagai pusat pembelajaran demokrasi bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang telah pengabdi lakukan ternyata pemanfaatan RPP sebagai pusat sumber belajar politik belum dilakukan secara optimal. Permasalahannya terletak pada : (1) belum efektifnya pemanfaatan pusat layanan yang ada pada RPP ; (2) belum tersedianya guide (fasilitator) yang menjadi pemandu pada RPP ; dan (3) belum tersedianya sumber belajar pendidikan politik berbasis kearifan lokal. Dengan diadakannya Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini diharapkan pengembangan layanan RPP sebagai sarana pendidikan politik masyarakat dapat dioptimalkan oleh KPU Kota Bukittinggi. Demikian juga diharapkan menjadi model bagi RPP yang ada di kabupaten/kota lainnya.