NAGARI MADANI – PENERAPAN MODEL PEMBANGUNAN CIVIL SOCIETY UNTUK KESEJAHTERAAN SOSIAL PADA NAGARI KOTO KACIAK KABUPATEN AGAM
Abstract
Program Pengembangan Nagari Binaan (PPNB) ini bertolak dari hasil penelitian Fitri Eriyanti dkk tahun 2017-2018 tentang “Model Implementasi Kebijakan Gerakan Nagari Madani di Kabupaten Agam”. Gerakan Nagari Madani ini secara resmi di launching oleh Bupati Agam pada tanggal 30 September 2017 berdasarkan Perda Kabupaten Agam Nomor 6 Tahun 2016, tentang RPJMD tahun 2016, Perbup Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nagari Madani, DPA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, dan DPA SKPD terkait. Dalam Perbup Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nagari Madani, Bab I Ketentuan Umum, dinyatakan bahwa “Nagari Madani adalah nagari yang religius/islami, yang berperadaban tinggi dan maju yang berbasiskan pada nilai-nilai, norma-norma, hukum dan moral Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), masyarakat yang berlandaskan ukhuwwah islamiyah, menghormati perbedaan, bersikap demokratis dan terbuka (inklusif), gotong royong, dan kekeluargaan”. Untuk mewujudkan capaian kebijakan Nagari Madani, Pasal 4 Perbup No. 74 Tahun 2016 di atas, juga menetapkan bahwa sasaran pelaksanaan kebijakan Nagari Madani adalah pemerintahan nagari dan masyarakat nagari. Ditetapkannya pemerintah nagari dan masyarakat nagari sebagai sasaran kebijakan Nagari Madani sangatlah mendasar. Pertama, pemerintahan nagari merupakan pemerintahan terendah dari pemerintahan kabupaten. Sehingga, melalui pemerintahan nagari berbagai program, koordinasi, komunikasi dan sosialisasi dapat mempermudah pelaksanaan kebijakan. Berkaitan dengan hal di atas, kegiatan PPNB ini secara umum bertujuan untuk meningkatkan kapasitas stakeholders di nagari Koto Kaciak tentang pencapaian target kesejahteraan sosial baik secara agama, sosial ekonomi dan tata kelola pemerintahan nagari. Secara khusus, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemahaman dan keterampilan serta kapabilitas segenap stakeholders dalam menyusun dan melaksanakan program untuk mewujudkan tujuan dari kebijakan Nagari Madani secara efektif dan efisien